Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Avatar photo
×

PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
PT IDK Resmi Laporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka dan PT Musyaf Karya Perdana ke Polisi, Dugaan Perusakan Tambak Garam Rugikan Rp25 Juta

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia mengenai laporan tersebut berasal dari pihak PT IDK melalui kuasa hukumnya. Konfirmasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka serta PT Musyaf Karya Perdana masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, penggunaan lahan, dan tanggapan terhadap laporan polisi tersebut.

Baca Juga :  Potret Pilu Kemiskinan di NTT: Nenek Lansia di Malaka Masih Tinggal di Rumah Reyot

Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Sumber: Keterangan kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak, S.H., dalam konferensi pers di Betun, 26 Oktober 2026.

Baca Juga :  Berkat Pembuktian di Persidangan, Tim Kuasa Hukum M.C.S & Associates Menangkan Gugatan Klotilde Hoar

Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan materi laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.

Example floating