Hingga berita ini disusun, keterangan yang tersedia mengenai laporan tersebut berasal dari pihak PT IDK melalui kuasa hukumnya. Konfirmasi dari Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka serta PT Musyaf Karya Perdana masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai dasar pelaksanaan pekerjaan, penggunaan lahan, dan tanggapan terhadap laporan polisi tersebut.
Media tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak terkait sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Sumber: Keterangan kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak, S.H., dalam konferensi pers di Betun, 26 Oktober 2026.
Catatan: Seluruh dugaan tindak pidana dalam pemberitaan ini merupakan materi laporan pihak pelapor dan belum merupakan kesimpulan hukum. Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana serta pihak yang bertanggung jawab menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil pemeriksaan dan pembuktian.














