Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Avatar photo
×

Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfonso |  Editor: Admin
Bantahan 11 Tergugat Rontok di PN Atambua, Hak Tanah Blandina Luruk Seran Ditegaskan

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ia menambahkan, putusan ini menjadi peringatan hukum bagi siapa pun agar tidak menguasai atau mengklaim hak milik orang lain secara sepihak tanpa dasar hukum yang sah.

Baca Juga :  Bukan Sekadar Takjil: Polres Malaka dan SMSI Menyulam Toleransi di Penghujung Ramadan

Dengan putusan tersebut, Penggugat kini memiliki kekuatan hukum penuh untuk mengambil alih kembali lahan miliknya secara total dan terlindungi secara hukum.
Untuk diketahui, dalam perkara ini Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H. didampingi oleh Norbertus Kehi Bria, S.H. sebagai tim kuasa hukum Penggugat Blandina Luruk Seran.

Example floating