Atas dasar itu, masyarakat yang mengaku memiliki lahan dalam kawasan PIR meminta agar lahan tersebut dapat dikembalikan kepada pemilik atau masyarakat yang memiliki hak atas lahan tersebut.
“Masyarakat yang punya lahan di PIR itu meminta agar lahan mereka dikembalikan. Harapan kami, Pemerintah Kabupaten Malaka dapat memfasilitasi proses pengembalian lahan tersebut,” katanya.
Silvester juga menyampaikan sikap masyarakat terhadap keberadaan PT Timor Mitra Niaga. Ia meminta agar pihak perusahaan menyelesaikan persoalan yang ada karena, menurut masyarakat, masa berlaku HGU yang menjadi dasar pengelolaan lahan tersebut telah berakhir.
“PT Timor Mitra Niaga agar segera keluar karena tidak berhak lagi, karena sudah tiga tahun selesai masa kontrak,” tegas Silvester.
Pemkab Diharapkan Fasilitasi Penyelesaian
Persoalan mengenai status HGU, masa berlaku, serta hak pengelolaan lahan tersebut diharapkan dapat dibahas secara terbuka dengan melibatkan seluruh pihak terkait.
Masyarakat berharap pertemuan dapat melibatkan Pemerintah Kabupaten Malaka, masyarakat dari empat desa, para fukun, PT Timor Mitra Niaga, serta DPRD Malaka.














