“Bagi kami, ini suatu peristiwa yang luar biasa. Kami menyampaikan terima kasih setinggi-tingginya kepada Wakil Bupati Malaka karena sudah menerima kami di Rumah Jabatan,” ujar Silvester.
Ia menjelaskan, kedatangan masyarakat pada prinsipnya berkaitan dengan persoalan PIR yang selama ini beroperasi di sejumlah wilayah empat desa tersebut.
Menurut Silvester, masyarakat berpegang pada Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 2 Tahun 1993 yang, berdasarkan dokumen yang mereka pegang, memiliki masa berlaku selama 30 tahun dan disebut telah berakhir pada 31 Januari 2023.
“Sesungguhnya kedatangan kami adalah terkait PIR yang selama ini beroperasi di beberapa desa tersebut. Artinya, sesuai Sertifikat HGU Nomor 2 Tahun 1993, masa berlakunya 30 tahun dan telah berakhir pada 31 Januari 2023. Itu sesuai sertifikat yang kami pegang,” jelasnya.
Silvester mengatakan, informasi mengenai dokumen tersebut juga diperoleh masyarakat dari pihak perusahaan. Menurutnya, sejumlah data terkait dokumen tersebut diserahkan oleh Direktur PT Timor Mitra Niaga kepada masyarakat.














