Advokat Kayetanus Seran,S.H., Desak Bupati Malaka Copot Pj Desa Rabasa Haerain.
Desakan Copot Pj Desa Rabasa Haerain merupakan Ujian Integritas dan Wibawa Bupati Malaka
Malaka, RFC – Desakan terhadap Bupati Malaka kian menguat. Advokat Kayetanus Seran, S.H., penasihat hukum Maria Irena Luruk Atok, kembali mendesak agar Bupati Malaka segera mencopot Agustinus Nahak dari jabatan Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain.
Desakan ini menyusul dugaan pelanggaran disiplin berat Aparatur Sipil Negara (ASN) berupa penelantaran istri dan anak, yang dinilai mencederai integritas jabatan publik serta kewibawaan pemerintahan daerah.
Dalam pernyataan resmi yang kepada media ini, Senin (19/1/2026), Kayetanus Seran menegaskan bahwa dugaan perbuatan Agustinus Nahak tidak dapat dipandang sebagai persoalan privat semata. Menurutnya, tindakan tersebut telah masuk kategori pelanggaran disiplin berat ASN karena bertentangan langsung dengan sejumlah ketentuan perundang-undangan.
Ia merujuk Pasal 14 PP Nomor 10 Tahun 1983 juncto PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang larangan hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah, Pasal 14 huruf f PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS terkait perbuatan yang bertentangan dengan norma kesusilaan, serta Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) yang mengatur penelantaran ekonomi.














