“Dugaan perbuatan Pj Kepala Desa Rabasa Haerain merupakan pelanggaran disiplin berat ASN. Ini bukan hanya soal moral, tetapi soal kepatuhan terhadap hukum dan etika jabatan,” tegas Kayetanus.
Kasus ini, lanjutnya, telah secara resmi dilaporkan kepada Bupati Malaka sejak 2 Desember 2025. Namun hingga pertengahan Januari 2026, belum terlihat adanya langkah konkret atau keputusan administratif yang tegas dari pemerintah daerah. Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan disiplin ASN di Kabupaten Malaka.
Sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Bupati Malaka memiliki kewenangan sekaligus kewajiban hukum untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran disiplin ASN. Dalam kerangka PP Nomor 94 Tahun 2021, PPK bukan hanya bertugas menjatuhkan sanksi, tetapi juga memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif, transparan, dan berkeadilan.
“Bupati Malaka tidak boleh menutup mata. Membiarkan oknum pejabat desa yang diduga kuat melanggar disiplin berat tetap menjabat sama saja dengan membiarkan rusaknya tata kelola pemerintahan,” ujar Kayetanus, advokat muda asal Desa Weoe itu.














