Riwayat kredit menjadi bagian dari proses analisis bank. Namun, bagi debitur yang telah melunasi pinjaman, pembaruan data pelunasan merupakan hal penting agar informasi yang tercatat sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Karena itu, masyarakat yang menemukan ketidaksesuaian data kredit perlu meminta klarifikasi kepada bank terkait dan menempuh mekanisme pengaduan yang tersedia.
Rapat koordinasi juga menegaskan pentingnya pelayanan pengaduan oleh bank penyalur sebagai lembaga jasa keuangan sesuai Peraturan OJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
OJK Perwakilan NTT turut menyediakan saluran pengaduan melalui nomor 0811-5715-7157.
Ketersediaan saluran pengaduan diharapkan membantu masyarakat memperoleh penjelasan dan penyelesaian atas persoalan pelayanan KUR, mulai dari persyaratan pengajuan, biaya, proses pencairan, hingga ketidaksesuaian data kredit.
Ombudsman Dorong Kejelasan dan Solusi
Plt. Kepala Perwakilan Ombudsman NTT, Yosua Pepris Karbeka, menegaskan bahwa kehadiran Ombudsman dalam pengawasan pelayanan KUR bukan untuk menyalahkan OJK maupun bank penyalur.














