Pertama, ketidakpastian waktu pelayanan. Sejumlah calon debitur mengeluhkan tidak adanya informasi lanjutan setelah bank melakukan survei kelayakan kredit. Situasi ini membuat pemohon kesulitan mengetahui perkembangan pengajuan, termasuk kapan keputusan kredit akan diberikan.
Kedua, transparansi biaya dan pemotongan dana. Keluhan masyarakat mencakup potongan asuransi, biaya administrasi, serta pemblokiran dana atau rekening selama satu hingga tiga bulan. Persoalan ini menunjukkan pentingnya keterbukaan informasi agar calon debitur memahami komponen biaya dan ketentuan yang berlaku sebelum menyetujui pembiayaan.
Ketiga, persoalan pelunasan dan riwayat kredit. Ada debitur yang mengaku telah melunasi pinjaman, tetapi masih tercatat memiliki kewajiban kredit dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK. Data yang belum diperbarui dapat menghambat pengajuan pinjaman berikutnya.
Secara keseluruhan, keluhan yang diterima Ombudsman berkaitan dengan proses pencairan pinjaman, permintaan agunan, cicilan, kredit bermasalah, riwayat kredit, hingga pembaruan data pelunasan.














