Transaksi Digital Melonjak 28 Persen, Bank Indonesia Perpanjang Insentif QRIS dan Kartu Kredit hingga Akhir 2026
JAKARTA, RFC – Bank Indonesia memperpanjang berbagai kebijakan insentif sistem pembayaran hingga 31 Desember 2026 guna mendukung percepatan digitalisasi ekonomi nasional dan memperluas inklusi keuangan masyarakat.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17–18 Juni 2026 yang juga memutuskan kenaikan BI-Rate menjadi 5,75 persen.
Meski kebijakan moneter diperketat, Bank Indonesia memastikan kebijakan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Perpanjangan kebijakan mencakup batas minimum pembayaran kartu kredit sebesar 5 persen dari total tagihan serta denda keterlambatan maksimum 1 persen dari total tagihan dan tidak melebihi Rp100.000.
Selain itu, tarif Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) tetap dipertahankan sebesar Rp1 dari Bank Indonesia kepada bank dan maksimal Rp2.900 dari bank kepada nasabah.














