Seorang pedagang kecil yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan saat ditemui media ini pada Jumat, 13 Maret 2026, menunjukkan karcis yang baru saja diterimanya. Ia mengaku ragu karena karcis tersebut tidak mencantumkan tanggal pembayaran, tidak ada tanda tangan petugas, bahkan tidak tertera nama petugas yang memungut retribusi.
“Kami jadi takut. Kami sudah bayar, tapi kalau nanti ada petugas lain datang lagi bagaimana? Bisa saja kami diminta bayar lagi,” tuturnya pelan.
Menurutnya, meskipun pada karcis tersebut terdapat cap serta keterangan dari Pelaksana Harian (Plh) Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Malaka, namun dirinya tetap merasa khawatir. Tanpa adanya tanggal pembayaran serta identitas petugas pemungut, ia menilai tidak menutup kemungkinan ada pihak atau oknum yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan situasi tersebut untuk melakukan pungutan yang tidak jelas kepada para pedagang.
“Kami takut kalau ada orang lain datang lagi mengaku petugas. Karena di karcis tidak ada nama petugas dan tidak ada tanggal, kami juga tidak bisa memastikan apakah ini sudah benar atau belum,” ujarnya dengan nada penuh keraguan.














