Example floating
Example floating
Berita

Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Avatar photo
×

Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara
Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Sengketa Tanah Warnai Pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan, Kuasa Hukum Penggugat Minta Aktivitas Dihentikan Sementara

BELU, RFC – Sengketa kepemilikan lahan yang saat ini digunakan untuk pembangunan SMAN Perbatasan Lamaknen Selatan kembali mencuat. Kuasa hukum penggugat, Ma Putra Dapatalu, SH, meminta agar seluruh aktivitas pembangunan maupun proses belajar mengajar di lokasi tersebut dihentikan sementara hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Hal itu disampaikan Ma Putra Dapatalu, SH saat diwawancarai Reformanews.com, Kamis (23/04/2026).

Baca Juga :  Pertumpahan Darah Mengintai! GMNI NTT Desak PN Atambua Stop Eksekusi Rill Halifehan

Perkara sengketa tanah tersebut saat ini tengah bergulir di Pengadilan Negeri Atambua dengan Nomor Perkara 67/Pdt.G/2026/PN Atb.

Menurutnya, tanah yang sedang disengketakan merupakan tanah milik Suku Raokata Leon atau tanah Siribau, dan bukan hak milik Tergugat I atas nama Ibu Maria sebagaimana yang diklaim selama ini.

Baca Juga :  Polres Belu Terima Audiensi Keluarga Korban, Tegaskan Penyelidikan Kasus Kematian Frans Xaverius Asten Dilakukan Secara Profesional

“Menurut kami, hakim harus melihat bahwa tanah yang dipersengketakan ini adalah tanah suku. Tanah suku yang secara diam-diam dibuat sertifikat atau diterbitkan sertifikat oleh Tergugat I atas nama Ibu Maria, lalu dihibahkan lagi kepada pihak sekolah sebagai Tergugat II,” ujar Ma Putra.

Example floating