Dalam konsinyering tersebut, pemerintah menghimpun pandangan dari sejumlah kementerian dan lembaga terkait. Di antaranya Menteri Transmigrasi Muhammad Iftitah Sulaiman, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej, Wakil Kepala Badan Pengaturan BUMN Aminuddin Ma’ruf, serta Wakil Jaksa Agung Republik Indonesia Asep Nana Mulyana.
Berbagai masukan tersebut kemudian menjadi bahan pembahasan untuk memperkuat substansi RUU, termasuk dalam mengidentifikasi dan merumuskan solusi terhadap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan Reforma Agraria.
Ossy menjelaskan terdapat lima persoalan utama yang perlu mendapat perhatian dalam proses pematangan RUU Pengaturan Reforma Agraria.
Pertama, berkaitan dengan kepastian hukum dan penyelesaian konflik agraria. Kedua, kebutuhan membangun data spasial serta kelembagaan yang terpadu. Ketiga, persoalan ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah.
Selanjutnya, aspek penataan akses dan distribusi tanah serta pengawasan dan keberlanjutan pelaksanaan Reforma Agraria.














