Example floating
Example floating
Berita

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Avatar photo
×

Mulai 17 Agustus, 17 Kantah Terapkan Peralihan Hak Terintegrasi, Balik Nama Sertipikat Maksimal 10 Hari

Sebarkan artikel ini
mulai-17-agustus-17-kantah-terapkan-peralihan-hak-terintegrasi-balik-nama-sertipikat-maksimal-10-hari
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Dalam urusan pertanahan, kepastian proses dan waktu memiliki arti penting. Sertipikat tanah berkaitan langsung dengan kepastian hukum atas kepemilikan, transaksi jual beli, warisan, pembiayaan, hingga aktivitas ekonomi masyarakat.

Karena itu, semakin lama proses administrasi berlangsung tanpa kepastian, semakin besar pula potensi ketidakpastian yang harus ditanggung masyarakat.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Melalui target 10 hari, Kementerian ATR/BPN mencoba mengubah orientasi pelayanan dari sekadar menyelesaikan berkas menjadi memberikan kepastian layanan yang dapat diukur.

Baca Juga :  Semangat Kemerdekaan Menggema di Kokbaun, Persiapan HUT RI Ke-81 Resmi Dimulai

Namun, target tersebut juga menuntut koordinasi yang kuat antarinstansi. Batas waktu 10 hari tidak hanya bergantung pada Kantor Pertanahan. Pemerintah daerah dan PPAT memiliki peran penting karena masing-masing memiliki batas waktu dalam rangkaian proses tersebut.

Baca Juga :  Antrean Dipangkas Aplikasi, Layanan Pertanahan Diuji di Ruang Digital

Jika salah satu tahapan mengalami hambatan, tujuan integrasi layanan berpotensi tidak tercapai secara optimal.

Karena itu, penerapan fiktif positif pada verifikasi BPHTB menjadi salah satu instrumen untuk memastikan proses tidak berhenti tanpa kepastian.

Example floating