Maria kemudian mempertanyakan mengapa apabila pemerintah memang menilai dana tersebut tidak layak diterima, tidak langsung dilakukan penarikan atau pembatalan secara administratif tanpa melibatkan dirinya dalam proses pencairan.
“Kalau memang pemerintah mau tarik, ya tarik saja. Kenapa harus saya yang datang, tanda tangan, lalu keluarkan uang itu? Pemerintah kan tahu datanya. Kenapa harus saya yang berada dalam posisi seperti ini?”
Ia juga mempertanyakan mengapa pihak kampus tidak segera membuat surat pengembalian sejak dirinya dinyatakan bermasalah dalam penerimaan KIP Kuliah.
Menurut Maria, dana tersebut telah mengendap cukup lama di rekeningnya tanpa pernah ada pemberitahuan resmi.
“Dari tahun 2024 sampai 2025 saya sudah wisuda. Saya anggap urusan KIP itu sudah selesai. Saya pikir dananya sudah dikembalikan.”
Maria mengungkapkan bahwa beberapa waktu lalu dirinya dihubungi oleh pihak kampus dan diminta datang ke Betun. Awalnya ia mengira akan mengurus pengambilan transkrip nilai sebagai alumni.














