Video Jadi Bukti, Bukan Fitnah? Pihak PS Angkat Bicara di Tengah Polemik Taneotob
BELU, RFC – Kuasa hukum terlapor berinisial PS dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang melibatkan mantan Kepala Puskesmas Taneotob, Nonny L. Krisyanto Liunome, membantah seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya. Pihak terlapor menegaskan bahwa perekaman video yang dilakukan kliennya merupakan bentuk perlindungan diri sekaligus upaya mengungkap dugaan tindakan asusila.
Hal tersebut disampaikan oleh Arman Tanono, SH., selaku kuasa hukum PS, melalui rilis resmi yang diterima media Reformanews.Com pada Rabu (15/4/2026).
Menurut Arman, peristiwa bermula saat kliennya memenuhi panggilan dari mantan Kepala Puskesmas Taneotob untuk mengklarifikasi ketidakhadirannya setelah kembali dari Soe. Dalam pertemuan tersebut, kliennya diajak masuk ke dalam mess untuk berbicara secara langsung.
“Klien saya datang karena dipanggil. Saat itu mereka hanya berdua di dalam ruangan, sehingga klien saya yang merupakan seorang perempuan merasa tidak aman dan memilih merekam sebagai bentuk perlindungan diri,” jelas Arman.














