“Saya kira dipanggil untuk ambil transkrip nilai, ternyata bukan. Saya justru diarahkan terkait pencairan dana itu.”
Maria berharap kejadian yang dialaminya dapat menjadi perhatian pemerintah, pihak kampus, serta instansi terkait agar sistem pengelolaan dana KIP Kuliah menjadi lebih transparan dan tidak menempatkan mahasiswa atau alumni pada posisi yang membingungkan.
Ia menegaskan bahwa dirinya siap memberikan keterangan apabila diperlukan, namun berharap penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan prosedur administrasi yang jelas sehingga tidak merugikan mahasiswa yang mengikuti arahan dari pihak-pihak terkait.
Hingga berita ini diterbitkan, Reformanews.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perguruan tinggi, BNI, maupun LLDIKTI terkait kronologi dan mekanisme pencairan dana KIP Kuliah sebagaimana disampaikan oleh Maria Immaculata Usu. Prinsip keberimbangan tetap dikedepankan agar seluruh pihak memperoleh ruang untuk memberikan penjelasan.














