“Kami tidak ingin menuduh pihak tertentu tanpa bukti. Tetapi ketika muncul informasi mengenai dugaan penyalahgunaan atau penyelundupan BBM, maka aparat terkait perlu melakukan penelusuran berdasarkan fakta dan bukti. Jangan sampai BBM yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat justru disalahgunakan,” jelasnya.
Menurutnya, pengawasan tidak seharusnya hanya dilakukan ketika antrean panjang terjadi. Pengawasan perlu dilakukan secara berkelanjutan terhadap seluruh rantai distribusi BBM.
“Pengawasan harus dilakukan dari proses distribusi sampai BBM diterima masyarakat. Tujuannya sederhana, yaitu memastikan BBM yang diperuntukkan bagi masyarakat benar-benar sampai kepada masyarakat,” ujar Tedi.
PMKRI menilai persoalan BBM membutuhkan keterlibatan berbagai pihak. DPRD memiliki fungsi pengawasan, pemerintah memiliki kewenangan sesuai tugasnya, Pertamina dan pengelola SPBU memiliki peran dalam penyediaan serta pelayanan, sementara kepolisian memiliki kewenangan dalam penegakan hukum apabila ditemukan dugaan pelanggaran.














