Ia mengatakan, informasi yang diterima Maria di Bank BNI diduga tidak dipahami secara utuh sehingga memunculkan kesalahpahaman mengenai status dana tersebut. Karena itu, pihak kampus menilai perlu memberikan penjelasan agar tidak berkembang persepsi bahwa kampus bermaksud menghalangi mahasiswa menerima haknya.
Menurut Yanuarius, apabila setelah proses verifikasi diketahui bahwa mahasiswa memang memenuhi syarat sebagai penerima manfaat KIP Kuliah, maka dana tersebut sepenuhnya menjadi hak mahasiswa dan tidak ada alasan bagi kampus untuk menarik atau menguasainya.
“Kalau memang berdasarkan hasil verifikasi mahasiswa berhak menerima KIP Kuliah, maka itu adalah hak mahasiswa. Kampus tidak mengambil hak mahasiswa,” tegasnya.
Yanuarius juga mengakui bahwa komunikasi yang kurang efektif menjadi salah satu penyebab munculnya polemik di tengah masyarakat. Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme penyampaian informasi kepada mahasiswa maupun alumni agar persoalan serupa tidak terulang di kemudian hari.














