Example floating
Example floating
Berita

Presidium Germas PMKRI St. Yosef Malaka Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi

Avatar photo
×

Presidium Germas PMKRI St. Yosef Malaka Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Presidium Germas PMKRI St. Yosef Malaka Ajak Masyarakat Tidak Terprovokasi Hoaks Terkait Pengungkapan Kasus Korupsi
Potret Presidium Gerakan Kemasyarakatan Pmkri Cabang Malaka ( Yambres Nabu)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

 

Ia menilai penyebaran informasi yang tidak benar hanya akan memperkeruh suasana dan berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat. Oleh karena itu, masyarakat diminta mengedepankan informasi yang berasal dari sumber resmi dan dapat dipertanggungjawabkan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

 

Selain itu, Yan Nabu juga menyampaikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas komitmen dan konsistensinya dalam mendorong pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu.

Baca Juga :  Peduli Petani di Desa, Nur Naifio Bangun Jalan Usaha Tani

 

“Kami memberikan apresiasi kepada Presiden Republik Indonesia atas komitmen dan konsistensinya dalam upaya pemberantasan korupsi tanpa pandang bulu. Komitmen tersebut menjadi harapan bagi masyarakat agar praktik korupsi dapat diberantas secara serius,” katanya.

Baca Juga :  Kepala BPN Kupang: Tanah Tanpa Akses Tak Bermakna, Akses Tanpa Kepastian Tak Kuat

 

Tidak hanya itu, Germas PMKRI St. Yosef Malaka juga memberikan penghargaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas langkah penegakan hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan pejabat tinggi.

 

“Kami juga mengapresiasi Polri yang telah bekerja secara profesional dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan oknum Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Penegakan hukum harus terus dilakukan secara adil, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Example floating