Example floating
Example floating
Berita

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Dasar Hukumnya Lengkap dan Jelas

Avatar photo
×

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Dasar Hukumnya Lengkap dan Jelas

Sebarkan artikel ini
pemerintah-percepat-sertipikasi-tanah-wakaf-dasar-hukumnya-lengkap-dan-jelas
Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Dasar Hukumnya Lengkap dan Jelas

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Pemerintah Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf, Dasar Hukumnya Lengkap dan Jelas

JAKARTA, RFC – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memastikan proses sertipikasi tanah wakaf memiliki landasan hukum yang kuat dan mekanisme yang jelas, termasuk bagi tanah wakaf yang mengalami kendala administrasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid mengatakan bahwa masyarakat dapat memanfaatkan berbagai instrumen hukum yang telah disediakan negara untuk memperoleh kepastian hukum atas tanah wakaf.

Baca Juga :  Menteri AHY Hadir Sebagai Tamu Kehormatan, Dorong Penguatan Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea

Menurutnya, mekanisme tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018.

Baca Juga :  Krisis Pelayanan Kesehatan di Belu, Ketua BEM STISIP Fajar Timur Soroti Lemahnya Tata Kelola Pemda

Selain itu, tata cara pendaftaran tanah wakaf pada lingkungan Kementerian ATR/BPN juga diatur secara khusus melalui Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pendaftaran Tanah Wakaf.

Baca Juga :  Pemerintah Minta Warga Daftarkan Tanahnya: Manfaatkan Program PTSL Untuk Kepastian Hukum

“Semua perangkat hukum sebenarnya sudah tersedia. Karena itu masyarakat tidak perlu ragu untuk mengurus sertipikat tanah wakaf meskipun menghadapi kendala administrasi,” ujar Nusron.

Example floating