Ia juga menyoroti dugaan bahwa Pj Desa Maktihan kerap tidak masuk kantor, yang menurutnya merupakan bentuk kelalaian terhadap tugas pemerintahan desa dan seharusnya menjadi perhatian serius aparat pengawasan internal pemerintah daerah.
Afon menegaskan dirinya bersama elemen masyarakat akan terus mengawal persoalan tersebut hingga tuntas. Ia juga mengajak seluruh masyarakat Desa Maktihan agar tetap kritis dan aktif mengawasi jalannya pemerintahan desa.
Selain itu, ia secara terbuka meminta Stefanus Bria Seran selaku Bupati Malaka segera memanggil dan memeriksa Robertus Bellarminus Klau. Jika terbukti terjadi pelanggaran atau rangkap jabatan yang tidak sesuai ketentuan, ia meminta agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Publik berhak tahu sejauh mana laporan diproses. Jangan jadikan Inspektorat tempat menyimpan masalah,” ujarnya.
Afon juga menyoroti kemungkinan adanya penghasilan ganda dari sumber keuangan negara atau daerah apabila seseorang merangkap beberapa jabatan sekaligus. Menurutnya, hal itu perlu ditelusuri demi mencegah potensi kerugian keuangan negara.














