Selama proses penyelidikan, Satreskrim Polres Belu telah melakukan berbagai tindakan, di antaranya visum luar dan visum dalam (autopsi), pemeriksaan terhadap 16 orang saksi, pemeriksaan ahli, pengecekan rekaman CCTV, serta analisa Call Detail Record (CDR) yang berkaitan dengan nomor korban.
Selain itu, pihak kepolisian juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) sebanyak tiga kali kepada keluarga korban, masing-masing pada 12 November 2025, 10 Februari 2026, dan 12 Februari 2026. Surat tersebut berisi perkembangan penyelidikan, termasuk hasil autopsi yang menunjukkan dugaan kematian tidak wajar.
Lebih lanjut, penyidik juga telah melakukan gelar perkara sebanyak dua kali dengan mengacu pada hasil autopsi, keterangan saksi, serta bukti-bukti lainnya secara ilmiah (scientific). Namun, hingga gelar perkara terakhir, belum ditemukan adanya unsur pidana dalam peristiwa tersebut.
Kapolres Belu, AKBP I Gede Eka Putra Astawa, dalam kesempatan tersebut menegaskan bahwa audiensi ini merupakan bentuk keterbukaan pihak kepolisian dalam menjelaskan setiap tahapan penyelidikan kepada keluarga korban.














