Malaka, ReformaNews.com — Persoalan penggunaan lahan tambak garam yang dikelola PT Inti Daya Kencana (PT IDK) di Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memasuki babak hukum. Kuasa hukum PT IDK, Silvester Nahak, S.H., resmi melaporkan Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Malaka serta PT Musyaf Karya Perdana ke Polres Malaka atas dugaan tindak pidana yang terjadi di areal tambak garam milik perusahaan tersebut.
Laporan itu berkaitan dengan dugaan memasuki lahan tanpa izin, perusakan tanggul penahan, serta pengambilan material tanah tanpa persetujuan PT IDK. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian material yang ditaksir mencapai Rp25 juta.
Laporan polisi tersebut tercatat dengan Nomor STTLP/B/238/X/2026/SPKT/POLRES MALAKA/POLDA NUSA TENGGARA TIMUR dan dibuat pada Senin, 26 Oktober 2026, pukul 17.07 WITA di Polres Malaka.
Dalam konferensi pers di Betun pada Senin malam, Silvester Nahak menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Malaka yang telah menerima laporan tersebut. Ia berharap laporan itu segera ditindaklanjuti secara profesional berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.














