Example floating
Example floating
Berita

Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun Klarifikasi Polemik Dana KIP Kuliah Maria Immaculata Usu: Terjadi Miskomunikasi, Hak Mahasiswa Tetap Dilindungi

Avatar photo
×

Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun Klarifikasi Polemik Dana KIP Kuliah Maria Immaculata Usu: Terjadi Miskomunikasi, Hak Mahasiswa Tetap Dilindungi

Sebarkan artikel ini
Reporter: Arianto |  Editor: Redaksi
Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun Klarifikasi Polemik Dana KIP Kuliah Maria Immaculata Usu: Terjadi Miskomunikasi, Hak Mahasiswa Tetap Dilindungi
Potret Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun ( Yanuarius Bria Seran, S.Pd.,M.Pd)

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun Klarifikasi Polemik Dana KIP Kuliah Maria Immaculata Usu: Terjadi Miskomunikasi, Hak Mahasiswa Tetap Dilindungi

 

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

BELU, RFC – Menanggapi pemberitaan Reformanews.com sebelumnya terkait pengakuan Maria Immaculata Usu mengenai polemik pencairan dana Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah, Ketua STKIP Sinar Pancasila Betun, Yanuarius Bria Seran, memberikan klarifikasi melalui sambungan telepon kepada Reformanews.com, Senin (20/07/2026).Dalam Konfirmasi Yanuarius menegaskan bahwa persoalan tersebut terjadi karena adanya miskomunikasi antara pihak kampus dan Maria, bukan karena kampus bermaksud mengambil hak mahasiswa.

Baca Juga :  Rencana Rilis PlayStation 6 Berpotensi Terungkap, Berkat Microsoft

 

Yanuarius menjelaskan bahwa sejak awal pihak kampus berupaya melakukan verifikasi atau cross check terhadap data penerima KIP Kuliah sebelum mengambil langkah administrasi lebih lanjut. Menurutnya, proses tersebut perlu dilakukan agar tidak terjadi kekeliruan dalam penyaluran maupun pertanggungjawaban dana bantuan pendidikan.

Baca Juga :  Camat Kokbaun Apresiasi Gotong Royong Dua Desa Perbaiki Akses Jalan Penghubung TTS–Malaka

 

“Ini sebenarnya hanya kurang komunikasi. Kami masih harus melakukan cross check data terlebih dahulu. Apa yang menjadi hak mahasiswa sebagai penerima manfaat KIP Kuliah tetap menjadi hak mahasiswa,” ujar Yanuarius.

Example floating