Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal
JAKARTA, RFC – Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, resmi mengundurkan diri dari jabatannya di tengah berlangsungnya proses hukum yang tengah ditangani aparat penegak hukum. Pengunduran diri tersebut telah diterima secara resmi oleh Jaksa Agung pada Sabtu (11/7/2026) dini hari.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna. Menurutnya, keputusan Febrie Adriansyah merupakan langkah pribadi yang diambil dalam rangka menjaga integritas institusi sekaligus memberikan ruang bagi proses hukum untuk berjalan secara objektif dan independen.
“Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” ujar Anang dalam keterangan resmi.
Pengunduran diri tersebut terjadi ketika penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri tengah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terkait dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dikaitkan dengan sejumlah perkara strategis bernilai besar.














