Kuasa Hukum Rivel Minta Hakim Putus dengan Hati Nurani, Tuntutan Dijadwalkan Kamis Pekan Depan
ATAMBUA, ReformaNews.com – Sidang lanjutan perkara dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur dengan terdakwa Rivel Sila kembali digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Atambua Kelas IB, Kamis (6/8/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pemeriksaan terdakwa.
Dalam persidangan tersebut, Rivel Sila memberikan keterangan di hadapan majelis hakim. Tim kuasa hukumnya menilai seluruh keterangan yang disampaikan klien mereka tetap konsisten sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Salah satu kuasa hukum terdakwa, Putra Dapatalu, SH, mengatakan kliennya telah menjawab seluruh pertanyaan majelis hakim maupun para pihak dengan baik dan tanpa mengubah keterangannya sejak proses penyidikan.
“Klien kami memberikan seluruh keterangannya dengan baik dan tetap konsisten. Apa yang disampaikan di persidangan sama seperti yang tertuang dalam BAP sejak awal,” ujar Putra kepada wartawan usai persidangan.














