Institusi tersebut juga menegaskan pentingnya menjunjung asas praduga tak bersalah sebagai prinsip fundamental dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Dengan demikian, seluruh pihak diharapkan memberikan ruang bagi aparat penegak hukum untuk bekerja secara profesional, independen, dan berdasarkan alat bukti yang sah menurut hukum.
Febrie Adriansyah Resmi Mundur dari Jabatan Jampidsus, Kejagung Pastikan Penanganan Perkara Tetap Berjalan Normal













