Skandal Sertifikat Tanah: Diduga Oknum BRI Cabang Kefamenanu dan Nasabah Kuasai Dokumen Tanpa Kredit
Kefamenanu, Reformanews.com – Dugaan penguasaan dan penggelapan sertifikat tanah milik klien tanpa dasar hukum menimbulkan sorotan serius terhadap oknum internal Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Kefamenanu bersama seorang nasabah tertentu. Kuasa hukum korban secara tegas mengecam praktik yang diduga melanggar hukum ini.
Dalam jumpa pers yang digelar Kamis, 9 April 2026, kuasa hukum korban menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan dugaan perbuatan melawan hukum serius. Sertifikat hak milik klien dikabarkan berada dalam penguasaan pihak lain tanpa adanya ikatan perkreditan, perjanjian jaminan, kuasa, maupun persetujuan tertulis dari pemilik sah.
“Klien kami sama sekali tidak pernah mengajukan kredit, tidak pernah menandatangani akad pinjaman, dan tidak pernah menyerahkan sertifikat tanahnya sebagai agunan. Jika dokumen itu bisa berada dalam penguasaan pihak bank atau nasabah tertentu, maka patut diduga ada permainan, kelalaian berat, atau bahkan kerja sama yang harus diusut secara pidana,” tegas kuasa hukum.














