BEM STISIP Fajar Timur dan Polres Belu Bersinergi, Edukasi Masyarakat Soal KUHAP–KUHP Baru
BELU, RFC – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) STISIP Fajar Timur Atambua melakukan silaturahmi dengan jajaran Polres Belu guna membahas rencana kegiatan sosialisasi terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru kepada masyarakat Kabupaten Belu, khususnya generasi muda.
Ketua BEM STISIP Fajar Timur Atambua, Melfridus Kali, menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian mahasiswa dalam memberikan pemahaman hukum kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman terhadap aturan-aturan baru yang mulai diterapkan oleh pemerintah.
Dalam keterangannya kepada Reformanews.com melalui pesan WhatsApp pada Kamis (12/03/2026), Melfridus menjelaskan bahwa hingga saat ini masih banyak masyarakat yang belum memahami secara utuh perubahan serta pembaruan dalam KUHAP dan KUHP yang baru.
“Melalui komunikasi dan kerja sama dengan Polres Belu, kami dari BEM STISIP Fajar Timur Atambua berinisiatif mendorong kegiatan sosialisasi ini agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik tentang hukum yang berlaku,” ujarnya.














