Audiensi Koalisi Masyarakat Sipil, Desak Pemda Sumba Timur Segera Terbitkan SK Penghentian Tambang Emas Ilegal di Wanggameti
Malaka, Reformanews.com – Media ini menerima rilis resmi dari WALHI NTT pada Sabtu, 28 Februari 2026, terkait audiensi Koalisi Masyarakat Sipil Sumba Timur dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Sumba Timur mengenai maraknya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah Wanggameti.
Dalam rilis tersebut dijelaskan bahwa sejak mulai terdengar pada Mei 2025, praktik penambangan emas ilegal di wilayah hulu daerah aliran sungai (DAS) di Sumba Timur terus menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Aktivitas ini dinilai mengancam keberlanjutan ekologis serta memicu persoalan sosial, ekonomi, budaya, hingga kesehatan masyarakat.
Wilayah terdampak mencakup kawasan hulu enam sungai utama, yakni DAS Kambaniru, Melolo, Kawangu, Watumbaka, Kadumbul, dan Nggongi. Sungai-sungai tersebut menghidupi 13 kecamatan, 52 desa, dan 8 kelurahan. Kerusakan di wilayah hulu disebut menjadi ancaman langsung terhadap ketersediaan air bersih, pertanian, peternakan, dan ketahanan pangan masyarakat.














