Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Diduga Lakukan Penelantaran Orang Dalam Rumah Tangga,Kuasa Hukum Desak Bupati Malaka Tindak Pj Desa Rabasa Haerain

Avatar photo
×

Diduga Lakukan Penelantaran Orang Dalam Rumah Tangga,Kuasa Hukum Desak Bupati Malaka Tindak Pj Desa Rabasa Haerain

Sebarkan artikel ini
Reporter: Alfons |  Editor: Redaksi
diduga-menelantarkan-istri-dan-anak-kuasa-hukum-desak-bupati-malaka-tindak-pj-desa-rabasa-haerain
Kuasa hukum Maria Irene Luruk Atok, Advokat Kayetanus Seran, S.H.

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Diduga Lakukan Penelantaran Orang Dalam Rumah Tangga,Kuasa Hukum Desak Bupati Malaka Tindak Pj Desa Rabasa Haerain

Malaka, RFC – Dugaan pelanggaran disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat di Kabupaten Malaka. Kuasa hukum Maria Irene Luruk Atok, Advokat Kayetanus Seran, S.H., secara terbuka mendesak Bupati Malaka agar segera menindaklanjuti laporan dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Agustinus Nahak, Penjabat (Pj) Kepala Desa Rabasa Haerain.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Agustinus Nahak dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan penelantaran istri dan anak selama bertahun-tahun. Laporan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Bupati Malaka sejak 2 Desember 2025, namun hingga pertengahan Januari 2026 belum menunjukkan adanya tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah.

Baca Juga :  Diduga Telantarkan Istri dan Anak, Seorang Suami di Malaka Terancam 3 Tahun Penjara

“Apapun alasannya, penelantaran istri dan anak adalah pelanggaran hukum dan etika. Apalagi yang bersangkutan adalah ASN, seharusnya paham aturan dan menjadi teladan bagi masyarakat,” tegas Kayetanus Seran kepada Reformanews.com, Jumat (16/1/2026).

Example floating