Pelanggaran terhadap nilai integritas dan moralitas—termasuk penelantaran keluarga—dapat menjadi dasar penjatuhan hukuman disiplin.
“Ini bukan hanya persoalan rumah tangga, tetapi menyangkut integritas ASN. Negara melalui kepala daerah tidak boleh abai,” kata Kayetanus.
Ia pun secara tegas meminta Bupati Malaka untuk segera memproses laporan tersebut sesuai mekanisme yang berlaku, mulai dari pemeriksaan, klarifikasi, hingga penjatuhan sanksi disiplin apabila terbukti terjadi pelanggaran.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Malaka terkait tindak lanjut laporan dugaan pelanggaran disiplin tersebut. Publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah untuk memastikan bahwa penegakan disiplin ASN berjalan adil, transparan, dan konsisten, tanpa pandang jabatan.
Kasus ini kembali mengingatkan bahwa integritas pejabat publik tidak berhenti di ruang kantor, melainkan juga tercermin dalam tanggung jawab personal dan keluarga. Ketika etika privat bersinggungan dengan jabatan publik, negara dituntut hadir untuk menjaga marwah birokrasi dan kepercayaan masyarakat.














