Reformanews.Com, Majalengka – Dalam upaya mewujudkan reforma agraria dan keadilan sosial, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, menyerahkan sertipikat redistribusi tanah kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, Jawa Barat. Sebanyak 1.641 sertipikat dibagikan dalam acara yang berlangsung di Balai Desa Nunuk Baru, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum hak atas tanah.
Bukti Nyata Komitmen Reforma AgrariaPenyerahan sertipikat redistribusi tanah ini merupakan langkah konkret dalam mewujudkan reforma agraria yang dicanangkan oleh Presiden Prabowo Subianto untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan rakyat.
“Redistribusi tanah ini adalah bukti bahwa negara hadir untuk memastikan hak masyarakat atas tanahnya,” ujar Wamen Ossy Dermawan.Rincian Sertipikat yang Diserahkan di MajalengkaTotal 1.641 sertipikat yang diserahkan terdiri dari:
- 1.373 Sertipikat Hak Milik (SHM) di Desa Nunuk Baru,
- 197 SHM di Desa Cengal,
- 18 Sertipikat Hak Pakai untuk Pemerintah Kabupaten Majalengka,
- 22 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Nunuk Baru,
- 10 Sertipikat Hak Pakai untuk Desa Cengal, dan
- 21 Sertipikat Wakaf dengan total luas 397.460 m².
Sertipikat ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pelepasan Kawasan Hutan yang memungkinkan 39,74 hektare Kawasan Hutan dialihfungsikan menjadi Kawasan Permukiman.Sinergi untuk Reforma Agraria yang BerkelanjutanDalam kesempatan ini, Wamen Ossy Dermawan mengapresiasi kerja sama antara Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan yang telah melepaskan lahan untuk redistribusi tanah.














