Integritas proses perolehan bukti.
Daya eksplanasi terhadap rangkaian peristiwa pidana.
Dengan parameter tersebut, hakim tidak hanya menilai apakah bukti itu sah, tetapi juga seberapa kuat nilai pembuktiannya secara epistemologis.
Bahaya Ketika Bukti Lemah Mengalahkan Fakta yang Kuat
Bayangkan suatu perkara di mana kesaksian berubah-ubah, sementara bukti objektif tetap konsisten.
Atau terdapat pengakuan terdakwa yang justru bertentangan dengan bukti ilmiah dan fakta objektif.
Apakah pengakuan itu harus diterima hanya karena merupakan alat bukti yang sah?
Tentu tidak.
Di sinilah peran hakim sebagai penjaga keadilan diuji. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas keberadaan alat bukti, tetapi harus bergerak menuju pencarian kebenaran yang dapat dipertanggungjawabkan.
Tujuan pembuktian pidana bukan sekadar memenuhi jumlah alat bukti, melainkan memastikan seseorang tidak dipidana karena kekeliruan membaca fakta.
Dari Kuantitas Menuju Kualitas Pembuktian
Prinsip minimal dua alat bukti merupakan fondasi penting dalam hukum acara pidana. Namun, perkembangan hukum modern mengajukan pertanyaan yang lebih mendasar:














