Ketika negara hendak merampas kemerdekaan seseorang melalui putusan pidana, maka standar pembuktiannya tidak boleh hanya cukup secara formal.
Ia harus kuat secara hukum, rasional secara logika, objektif secara fakta, dan adil secara moral.
Hukum pidana yang berkeadilan bukan hanya mampu menghukum orang yang bersalah, tetapi juga mampu melindungi orang yang tidak bersalah dari penghukuman yang keliru.













