Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Oleh: Agustinus Bobe, S.H., M.H.
(Pakar Hukum Pidana Pers)

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Malaka,Reformanews.com – Kemerdekaan pers bukanlah hadiah dari kekuasaan. Ia adalah hak konstitusional yang dijamin oleh hukum. Namun dalam praktik di berbagai daerah, masih muncul pertanyaan klasik: apakah media harus mendaftar di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kabupaten atau provinsi sebelum dapat meliput kegiatan pemerintah daerah?
Pertanyaan ini penting karena menyentuh jantung relasi antara pers dan kekuasaan.

Jawabannya sederhana dan tegas: tidak ada kewajiban hukum yang mengharuskan media mendaftar di Kominfo daerah untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Landasan utamanya terdapat dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang secara jelas menegaskan bahwa kemerdekaan pers merupakan hak asasi warga negara.

Pasal 4 undang-undang tersebut menegaskan bahwa pers nasional memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan serta informasi. Hak ini tidak ditempatkan di bawah izin pemerintah daerah ataupun lembaga birokrasi mana pun.

Exit mobile version