Dalam beberapa kasus bahkan muncul alasan “penertiban wartawan bodrex” yang kemudian dijadikan dasar untuk menyaring wartawan tertentu. Tujuannya mungkin baik, tetapi pendekatan tersebut berpotensi menimbulkan pembatasan yang tidak proporsional terhadap kemerdekaan pers.
Penilaian mengenai profesionalitas wartawan pada dasarnya merupakan ranah organisasi pers dan Dewan Pers, bukan kewenangan birokrasi pemerintah daerah.
Karena itu, penting dipahami bahwa hubungan antara pers dan pemerintah bukanlah hubungan izin dan pengawasan, melainkan hubungan kontrol sosial yang sehat dalam negara demokrasi.
Pers mengawasi kekuasaan agar tetap berada dalam koridor kepentingan publik, sementara pemerintah berkewajiban menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat.
Dalam kerangka tersebut, segala bentuk pembatasan yang menjadikan administrasi birokrasi sebagai syarat kegiatan jurnalistik patut dikaji kembali agar tidak bertentangan dengan semangat kemerdekaan pers yang telah dijamin undang-undang.
Pada akhirnya, kemerdekaan pers bukan sekadar prinsip normatif dalam teks hukum. Ia adalah pilar demokrasi yang memastikan kekuasaan tetap transparan dan akuntabel di hadapan publik.
