Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Dengan kata lain, kegiatan jurnalistik tidak membutuhkan lisensi dari pemerintah.
Dalam sistem hukum pers Indonesia, pemerintah tidak memiliki kewenangan untuk menentukan media mana yang boleh atau tidak boleh meliput kegiatan publik. Peran tersebut berada pada mekanisme profesional pers sendiri yang dibina oleh Dewan Pers.

Perusahaan pers memang diwajibkan berbadan hukum Indonesia sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Pers. Namun kewajiban ini tidak berkaitan dengan izin liputan dari pemerintah daerah. Hal itu lebih menyangkut tanggung jawab hukum perusahaan pers sebagai badan usaha.
Masalah mulai muncul ketika di tingkat daerah lahir berbagai mekanisme administratif yang sering disalahpahami sebagai izin liputan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Salah satu yang paling sering ditemui adalah program pendataan media oleh Kominfo daerah. Pada dasarnya pendataan tersebut sah-sah saja sebagai bagian dari administrasi pemerintah, misalnya untuk mempermudah distribusi undangan atau kerja sama publikasi.

Namun persoalan muncul ketika pendataan itu berubah fungsi menjadi syarat bagi media untuk meliput kegiatan pemerintah.

Exit mobile version