Opini

Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Reporter: Amor |  Editor: Admin
Pers Tidak Perlu Izin Pemda: Kemerdekaan yang Dijamin Undang-Undang

Padahal secara hukum, pendataan hanya bersifat administratif. Ia tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi kegiatan jurnalistik.
Fenomena lain yang kerap terjadi adalah pembatasan liputan dengan alasan “hanya media yang diundang yang boleh meliput.”
Dalam kegiatan yang bersifat privat, undangan tentu menjadi hal yang wajar.

Namun untuk kegiatan pemerintah yang menggunakan fasilitas negara dan menyangkut kepentingan publik, prinsip keterbukaan harus dikedepankan.
Pers memiliki fungsi sebagai mata dan telinga publik. Membatasi akses pers terhadap kegiatan publik berarti secara tidak langsung membatasi hak masyarakat untuk memperoleh informasi.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

Praktik lain yang juga sering muncul adalah penggunaan verifikasi perusahaan pers dari Dewan Pers sebagai syarat liputan.

Padahal verifikasi tersebut pada dasarnya merupakan standar profesional yang digunakan untuk kepentingan peningkatan kualitas perusahaan pers serta acuan dalam kerja sama anggaran publikasi pemerintah.
Verifikasi bukanlah izin untuk melakukan kegiatan jurnalistik.

Exit mobile version