Bagi KNPI, justru penempatan personel Polri secara resmi dan berbasis aturan dapat menjadi instrumen pengawasan yang lebih terukur dibandingkan praktik informal yang selama ini sulit diawasi.
Putri, yang juga lulusan Magister Ketahanan Nasional Universitas Indonesia, mengingatkan agar Perpol tersebut tidak dilihat semata-mata dari perspektif hegemoni kekuasaan atau tarik-menarik kewenangan antar lembaga.
“Selain kepastian hukum dan keadilan, harus dilihat juga unsur kemanfaatannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara. Jangan semua dibaca sebagai ekspansi kekuasaan,” ujarnya.
Namun demikian, diskursus publik tetap menuntut pengawasan ketat atas implementasi Perpol tersebut. Tanpa mekanisme kontrol yang transparan, kekhawatiran akan konflik kepentingan dan penyalahgunaan kewenangan tetap menjadi catatan penting dalam negara demokrasi.
Diketahui, Perpol Nomor 10 Tahun 2025 membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian atau lembaga negara tanpa harus mengundurkan diri, selama masih dalam lingkup tugas pokok kepolisian. Regulasi ini memicu pro dan kontra karena menyentuh isu klasik relasi sipil–militer–kepolisian dalam sistem demokrasi Indonesia.














