Putusan Deklaratoir Tak Boleh Dianggap Angin Lalu
Alfred kemudian mengaitkan persoalan tersebut dengan doktrin putusan deklaratoir (declaratory judgment).
Dalam doktrin tersebut, pengadilan memberikan penegasan atau konfirmasi mengenai suatu keadaan atau hubungan hukum tanpa selalu disertai perintah eksekutorial secara langsung.
“Kendati amar putusan bersifat niet ontvankelijk, pertimbangan hukum yang memuat deklarasi faktual mengenai ketiadaan syarat ijazah tersebut tetap memiliki kekuatan hukum mengikat secara moral-konstitusional dan administratif (binding force of constitutional findings),” kata Alfred.
Ia menilai, temuan mengenai tidak terpenuhinya persyaratan yang bersifat wajib tidak semestinya diperlakukan sebagai obiter dicta yang kemudian dilupakan begitu saja.
“Temuan ini bertindak sebagai instrumen yuridis yang bernas untuk membuka ruang pertanggungjawaban, baik melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) maupun tindak lanjut korektif secara kelembagaan,” ujarnya.
DPR Dinilai Memiliki Ruang untuk Mengawasi














