Alfred Klau: Temuan Deklaratoir MK soal Syarat Pencalonan Gibran Tak Boleh Mandul, DPR Diminta Bertindak
Malaka, ReformaNews.com — Polemik mengenai keabsahan syarat pencalonan Gibran Rakabuming Raka kembali memasuki ruang perdebatan ketatanegaraan. Persoalannya kini bukan hanya mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi juga menyangkut pertanyaan besar: jika dalam pertimbangan hukum ditemukan persoalan substantif, apakah temuan tersebut berhenti di ruang sidang atau harus ditindaklanjuti oleh lembaga negara?
Pertanyaan tersebut menjadi sorotan advokat sekaligus akademisi hukum tata negara, Alfred Dominggus Klau, S.H., M.H.
Alfred menilai putusan MK dalam perkara tersebut memperlihatkan apa yang ia sebut sebagai sebuah paradoks antara substansi persoalan dan formalitas hukum acara.
Menurutnya, persidangan telah membuka perdebatan mengenai pemenuhan syarat administratif pencalonan, khususnya terkait dokumen pendidikan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.














