Example floating
Example floating
Nasional

87% Lahan Sawah Resmi Jadi LP2B, Menteri Nusron: Fungsi Tak Boleh Diubah Selamanya!

Avatar photo
×

87% Lahan Sawah Resmi Jadi LP2B, Menteri Nusron: Fungsi Tak Boleh Diubah Selamanya!

Sebarkan artikel ini
Reporter: Putri B. |  Editor: Redaksi
87-lahan-sawah-resmi-jadi-lp2b

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Reformanews.com, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menetapkan 87% dari total lahan baku sawah (LBS) menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B). Dengan penetapan ini, lahan yang sudah masuk dalam kategori LP2B tidak boleh diubah fungsinya untuk kepentingan lain selamanya, kecuali diganti dengan lahan lain yang memiliki produktivitas setara.

Baca Juga :  Malam Tanpa Gemerlap, Doa yang Menjadi Ujian Kehadiran Negara

Keputusan ini disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pelaksanaan Perpres Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan pada Selasa (18/3/2025). Langkah ini bertujuan menjaga ketersediaan pangan nasional di tengah ancaman alih fungsi lahan yang semakin masif.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

“Jika sudah menjadi LP2B, lahan tersebut tidak boleh diubah fungsi untuk kepentingan apa pun selamanya. Jika terpaksa diubah, maka harus mengganti lahan tersebut dengan produktivitas yang setara,” tegas Nusron Wahid di hadapan sejumlah pejabat tinggi lintas kementerian.

Baca Juga :  Prabowo : Tidak Ada Pejabat Di Kabinet Merah Putih Yang Kebal Dari Sanksi

Sawah Tadah Hujan Juga Masuk LP2B

Menteri Nusron menambahkan, penetapan LP2B tidak hanya berlaku bagi lahan sawah irigasi teknis, tetapi juga mencakup lahan sawah tadah hujan. Menurutnya, lahan tadah hujan memiliki potensi untuk dikembangkan dengan tanaman yang sesuai kondisi air yang tersedia.

Example floating