Atambua, RFC – Sengketa tanah di Halifehan, Kelurahan Tenu Kiik, Kecamatan Kota Atambua, Kabupaten Belu, terus menjadi sorotan publik. Kuasa hukum Termohon Eksekusi, Novianus Martin Bau, S.H., M.H., mendesak agar Pengadilan Negeri (PN) Atambua berhati-hati dalam mengeksekusi perkara yang hingga kini dinilai penuh dengan kejanggalan hukum.
Dalam keterangannya pada Kamis (28/8/2025), Novianus menegaskan bahwa penetapan sita eksekusi Nomor: 10/Pen.Pdt Sita.Eks/2024/PN Atb tertanggal 5 November 2024 dinilai prematur. Menurutnya, hingga kini belum dilakukan konstatering (pencocokan fakta di lapangan) terhadap obyek perkara.
“Konstatering itu sangat penting untuk memastikan obyek yang akan dieksekusi sesuai dengan amar putusan. Tanpa itu, potensi salah eksekusi sangat besar,” tegasnya.
Novianus menyoroti perbedaan data antara tanah yang digugat dan tanah yang tercatat dalam sertifikat resmi. Ia merujuk pada rangkaian perkara Nomor: 39/PDT.G/2016/PN Atb jo. 110/Pdt/2017/PT Kpg jo. 2613 K/Pdt/2018 jo. 815 PK/Pdt/2020, yang menurutnya menyimpan celah dalam pembuktian.














