“Tidak boleh dibangun logika yang menyesatkan seolah-olah korupsi selesai hanya dengan mengembalikan uang negara. Jika paradigma seperti ini dibenarkan, maka tujuan hukum pidana untuk memberikan efek jera dan menjaga ketertiban sosial akan kehilangan maknanya,” ujar PMKRI.
Dalam perspektif etika politik dan administrasi publik, PMKRI menilai bahwa memberikan kembali ruang kekuasaan kepada mantan pelaku korupsi berpotensi menciptakan preseden buruk bagi demokrasi desa dan pendidikan politik masyarakat.
Langkah tersebut dinilai dapat mengirimkan pesan yang keliru kepada publik bahwa pelanggaran terhadap amanah rakyat tidak memiliki konsekuensi moral yang serius, selama kerugian negara dapat dikembalikan.
Atas dasar pertimbangan tersebut, PMKRI Cabang Kefamenanu menegaskan bahwa Kepala Desa Usapinonot yang pernah terjerat kasus korupsi tidak layak kembali menduduki jabatan publik yang berkaitan langsung dengan pengelolaan keuangan dan kepentingan masyarakat desa.
Organisasi itu juga mengingatkan bahwa jabatan publik bukanlah ruang rehabilitasi moral bagi individu yang telah terbukti mengkhianati kepercayaan rakyat. Sebaliknya, jabatan publik harus dijaga kehormatannya dan diisi oleh figur yang memiliki integritas, kapasitas, serta komitmen terhadap kepentingan masyarakat.
