Hukum Kriminal

PMKRI Kefamenanu Tolak Keras Kepala Desa Usapinonot Kembali Menjabat

Reporter: France  |  Editor: Redaksi
pmkri-kefamenanu-tolak-keras-kepala-desa-usapinonot-kembali-menjabat

Lebih jauh, organisasi tersebut mengingatkan bahwa korupsi bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan dikategorikan sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa karena dampaknya yang luas terhadap kehidupan masyarakat.

Korupsi tidak hanya menyebabkan kerugian keuangan negara, tetapi juga berdampak pada terhambatnya pembangunan, menurunnya kualitas pelayanan publik, serta hilangnya hak-hak masyarakat yang seharusnya memperoleh manfaat dari penggunaan anggaran negara secara optimal.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
Advertising

PMKRI juga menyoroti kesalahpahaman yang kerap muncul di tengah masyarakat terkait pengembalian kerugian negara oleh pelaku korupsi. Menurut mereka, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pertanggungjawaban pidana yang melekat pada pelaku.

Secara yuridis, hal tersebut telah ditegaskan dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yang menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana terhadap pelaku tindak pidana korupsi.

Exit mobile version