Kebebasan Pers Diuji: Wartawan Dilaporkan Dihalangi Oknum Polisi Saat Investigasi Kasus Rumah Tangga
Kota Kupang, RFC – Insiden dugaan intimidasi terhadap wartawan yang terjadi di Kota Kupang kembali menimbulkan kekhawatiran mengenai perlindungan terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Seorang wartawan media lokal melaporkan bahwa dirinya dihalangi bahkan mengalami tindakan kekerasan ketika melakukan peliputan terkait dugaan penelantaran istri dan anak oleh seorang anggota polisi.
Peristiwa tersebut terjadi ketika wartawan mencoba memverifikasi informasi yang diperoleh dari seorang perempuan yang mengaku sebagai istri sah dari anggota polisi tersebut.
Dalam praktik jurnalistik profesional, proses verifikasi lapangan merupakan langkah penting sebelum sebuah berita dipublikasikan.
Namun upaya tersebut justru berujung pada konflik di lokasi kejadian.
Kebebasan Pers dalam Perspektif Hukum
Kemerdekaan pers di Indonesia dijamin secara konstitusional dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi dan menyampaikan informasi.














