Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Avatar photo
×

Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
Koalisi Advokat Pers Keberatan Pemeriksaan Wartawan NTTHits.com: Sengketa Pemberitaan Jangan Langsung Dipidana

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

Minta Gelar Perkara Jika Proses Tetap Dilanjutkan

Koalisi meminta Polres Timor Tengah Utara (TTU) mencatat keberatan hukum tersebut sebagai bagian resmi dari penanganan perkara serta melakukan koordinasi dengan Dewan Pers mengenai status penyelesaian sengketa pemberitaan.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Apabila penyelidik tetap berpendapat perkara tersebut memiliki dasar untuk dilanjutkan, Koalisi meminta dilakukan gelar perkara dengan mempertimbangkan UU Pers, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025, status mekanisme Dewan Pers serta MoU dan PKS Dewan Pers–Polri.

Baca Juga :  Mandek Total! Kasus Dana Desa Usapinonot Seret Kejaksaan dan Inspektorat TTU ke Pusaran Krisis Integritas

Koalisi juga meminta setiap keputusan untuk melanjutkan proses hukum diberikan secara tertulis beserta dasar hukumnya.

Jangan Ubah Sengketa Pemberitaan Menjadi Perkara Pidana

Koalisi menegaskan, keberatan tersebut bukan permintaan agar wartawan memperoleh kekebalan hukum.

Baca Juga :  Kades Weepangali Membantah Dugaan Pelayanan Buruk, Klaim Layanan 1×24 Jam

“Persoalannya bukan apakah wartawan kebal hukum. Persoalannya adalah apakah instrumen hukum yang digunakan tepat terhadap peristiwa yang diperiksa,” tegas Koalisi.

Menurut Koalisi, mekanisme penanganan perkara yang bermula dari pemberitaan harus dilakukan secara jelas, dengan memperhatikan hak jawab dan hak koreksi, pengaduan serta pemeriksaan oleh Dewan Pers, upaya penyelesaian sengketa, koordinasi Dewan Pers dan Polri, serta langkah hukum selanjutnya apabila memang terdapat dasar hukum.

Example floating