Example floating
Example floating
Hukum Kriminal

ITAKANRAI Kupang Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan Yulius Nahak

Avatar photo
×

ITAKANRAI Kupang Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan Yulius Nahak

Sebarkan artikel ini
Reporter: amor |  Editor: admin
ITAKANRAI Kupang Desak Polisi Tuntaskan Dugaan Pengeroyokan Yulius Nahak

Dukung Liputan Redaksi ReformaNews.Com

+ Donasi

“Kami mendesak kepolisian agar segera menuntaskan kasus ini. Jika berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan telah ditemukan bukti yang cukup, kami meminta terduga pelaku segera diproses dan ditahan sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.

Menurut ITAKANRAI, penanganan terhadap kasus kekerasan harus memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan hak korban mendapatkan perlindungan. Namun, seluruh proses hukum tetap harus menjunjung asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Scroll Untuk Lanjut Membaca
atr-bpn-midle
Advertising

Dilaporkan ke Polsek Kupang Tengah

Baca Juga :  Yonarmed 12 Kostrad Perkuat Pengamanan HUT RI ke-81 di PLBN Motamasin, Pastikan Rangkaian Kegiatan Berjalan Aman

Kasus dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan Yulius Nahak ke Polsek Kupang Tengah, Polres Kupang, Polda NTT, pada 14 September 2026.

Berdasarkan laporan tersebut, korban menyebut dugaan pengeroyokan terjadi pada Minggu, 13 September 2026 sekitar pukul 22.30 WITA di wilayah Desa Penfui Timur, Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

Baca Juga :  Menggugat Kesetaraan Semu Alat Bukti: Urgensi Hierarki Epistemik dalam Peradilan Pidana Indonesia

Dalam surat tanda penerimaan laporan yang diterima korban, dugaan pengeroyokan tersebut dilaporkan melibatkan dua orang yang disebut sebagai terlapor, yakni Fransiskus Pajon Kromen dan Handrianus David Parak Tukan.

Example floating