Sementara itu, kuasa hukum Biyante, SH, menegaskan bahwa perkara pidana harus diputus berdasarkan fakta hukum yang terungkap, baik sejak proses penyidikan maupun selama pemeriksaan di persidangan.
“Kami meminta majelis hakim memberikan keadilan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan,” katanya.
Pernyataan senada disampaikan kuasa hukum Martinus Lau, SH. Menurutnya, fakta-fakta yang terungkap di persidangan merupakan dasar utama yang harus dipertimbangkan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan.
Martinus menyebut, berdasarkan keterangan korban maupun ibu korban, baik dalam BAP maupun di persidangan sebelumnya, disebutkan bahwa pelaku hanya satu orang. Selain itu, tim kuasa hukum juga telah menghadirkan ahli forensik sebagai bagian dari upaya pembuktian.
“Saya dengan tegas meminta majelis hakim PN Atambua memberikan keadilan berdasarkan hati nurani. Menghukum orang yang tidak bersalah adalah sesuatu yang bertentangan dengan hati nurani,” tegas Martinus.
Dalam perkara yang berbeda, pada hari yang sama terdakwa Roy Mali menerima tuntutan pidana penjara selama sembilan tahun dalam kasus persetubuhan terhadap anak di bawah umur. Tuntutan tersebut dibacakan setelah proses persidangan menyatakan terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, sementara putusan hakim masih akan dijatuhkan pada tahap berikutnya.














